Pastikan Harga Minyak Goreng Tak Naik Lagi, Luhut: Masyarakat Tak Perlu Panik

JAKARTA, – Pemerintah telah menerapkan aturan minyak goreng curah berbasis pemenuhan pasar domestik (DMO), dan kewajiban harga domestik (DPO). Tadinya, kebijakan yang dijalankan adalah minyak goreng berbasis subsidi.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan memastikan harga minyak goreng tidak akan melonjak lagi berkat aturan baru tersebut.

"Dengan kebijakan ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panik, atau tidak perlu galau, atau khawatir pasokan domestik akan berkurang atau harga akan kembali meningkat. Kami pastikan tak akan terjadi,” kata Luhut dalam keterangan persnya, Minggu (5/6).

Dijelaskan Luhut bahwa jumlah DMO yang diketok pemerintah sejak 1 Juni 2022 adalah 300 ribu ton per bulan. Dia mengatakan jumlah tersebut lebih tinggi 50 persen daripada kebutuhan domestik.

"Hal ini dilakukan untuk membanjiri pasar domestik sehingga dapat memudahkan masyarakat dalam mencari minyak goreng curah dengan HET Rp14 ribu atau Rp15 ribu," terangnya.



sumber: www.jitunews.com